JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kubu Richard Eliezer alias Bharada E telah salah menafsirkan soal aspek psikologis dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.
Alasan itulah jaksa menilai Bharada E secara sah dan menyakinkan terlibat dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Yosua alias Brigadir J.
“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” ujar jaksa membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari.
Menurut tim jaksa, Bharada E menembak Brigadir J bukan karena ketakutan atau di bawah kuasa penguasa. Melainkan, karena loyalitasnya terhadap Ferdy Sambo.
“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” kata jaksa.
Karena itulah, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak pleidoi yang ajukan kubu Bharada E. Terlebih, uraiannya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan surat tuntutan.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa.
BACA JUGA:
Bharada E membuat pleidoi dengan judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'
Judul itu dipilih karena kejujurannya dalam proses penyidikan hingga persidangan justru berbudah tuntutan 12 tahun penjara.
Selain itu, Bharada E dalam pleidoinya juga mengungkapkan kekesalannya dengan Ferdy Sambo. Sebab, eks Kadiv Propam itu telah memperalatnya sebagai eksekutor.
"Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan," ujar Bharada E.
Ferdy Sambo pun dianggap sudah tak menghargainya. Kejujurannya justru dianggap sebagai serangan bagi eks Kadiv Propam tersebut.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi," sebutnya.
Dalam kasus ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Ia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP