Perintahkan Ambil dan Ganti DVR CCTV, Jaksa Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara
Agus Nurpatria/FOTO: Rizky Adytaia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menunut terdakwa Agus Nurpatria dengan sanksi pidana 3 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secarah sah dan menyakinkan merintangi penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua alias Brigadir J.

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.

Terdakwa Agus Nurpatria dianggap merintangi penyidikan karena memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos keamana Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, saksi Irfan menuruti perintah itu. Padahal, DVR CCTV itu merupakan bukti penting untuk mengungkap tabir tewasnya Brigadir J.

Terlebih, rekaman CCTV tersebut nenampilkan Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.

Selain itu, DVR CCTV itu juga membantahkan skenario Ferdy Sambo soal tewasnya Brigadir J karena baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E.

Dengan rangkaian keterlibatannya, Agus Nurpatria dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, Agus Nurpatria juga dituntut pidana denda. Bahkan, lebih tinggi dari terdakwa Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto.

"Menuntut agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.