Coreng Citra Polri jadi Salah Satu Pertimbangan Jaksa Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara
Agus Nurpatria/FOTO: Rizky Adytaia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Nurpatria dengan sanksi pidana penjara selama 3 tahun. Salah satu pertimbangannya karena tindakannya merintangi penyidikan tewasnya Yosua alias Brigadir J telah mencoreng citra Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi Polri," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.

Selain itu, Agus Nurpatria sebagai perwira Korps Bhayangkara dinilai tak sepatutnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan.

Terutama, soal perintahnya kepada Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV itu tak berdasarkan adanya surat perintah.

"Terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," sebut jaksa.

Sementara untuk pertimbangan meringankan, Agus Nurpatria dianggap berprilaku sopan selama persidangan. Kemudian, sudah puluhan tahun berbakti kepada negara sebagai anggota Polri.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih, selama melaksanakan tugas sebgai polisi terdakwa tidak permah melakukan perbuatan tercela," kata jaksa.

Terdakwa Agus Nurpatria dituntut dengan sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Agus Nurpatria dianggap merintangi penyidikan karena memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos keamana Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sehingga, saksi Irfan menuruti perintah itu. Padahal, DVR CCTV itu merupakan bukti penting untuk mengungkap tabir tewasnya Brigadir J.

Terlebih, rekaman CCTV tersebut nenampilkan Brigadir J masih hidup ketika Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya.

Selain itu, DVR CCTV itu juga membantahkan skenario Ferdy Sambo soal tewasnya Brigadir J karena baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E.

Dengan rangkaian keterlibatannya, Agus Nurpatria dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.