Deretan Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus <i>Obstruction of Justice</i> Divonis Ringan, kecuali Hendra Kurniawan
Terdakwa Hendra Kurniawan jalani sidang perdana kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Deretan anak buah Ferdy Sambo sudah rampung menjalani sidang putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penyebab tewasnya Yosua alias Brigadir J. Mereka divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), terkecuali Hendra Kurniawan.

Eks Karo Paminal Polri itu dijatuhi sanksi yang serupa dengan tuntutan jaksa. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari.

Ada beberapa pertimbangan di balik vonis bagi Hendra Kurniawan. Untuk hal yang memberatkan, ia dianggap tak profesional sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan," kata Hakim Suhel.

Sementara hal meringankan, terdakwa eks Karo Paminal ini tidak pernah dipidana dan juga memiliki tanggungan keluarga.

Sanksi Hendra Kurniwan juga paling berat bila dibandingan dengan terdakwa lainnya, termasuk Agus Nurpatria.

Dalam persidangan sebelummya, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana 2 tahun penjara untuk Agus Nurpatria. Sanksi itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 3 tahun.

Pun dengan terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Untuk Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sanksi pidana itu lebih ringan karena jaksa menuntut keduanya dengan 2 tahun penjara.

Pun dengan Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto. Mereka juga menerima sanksi yang lebih ringan yakni kurungan penjara selama 10 bulan. Sebab, pada persidangan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut keduanya satu tahun BUI.

Sanksi denda yang diberikan majelis hakim bagi kedua juga serupa dengan tuntutan, yakni Rp10 juta.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan berperan memerintahkan Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, CCTV merupakan salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

Untuk terdakwa Agus Nurpatria perannya tak jauh berbeda. Perintah yang didapat dari Hendra Kurniawan, diteruskannya kepad Irfan Widyanto.

Sehingga, Irfan Widyanto mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman detik-detik Brigadir J masih hidup.

Lalu, peran terdakwa Chuck Putranto juga memerintahkan Irfan Widyanto untuk menyerahkan DVR CCTV yang sudah diambil.

Perintah itu disampaikan ketika keduanya bertemu di depan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli.

Untuk peran dari terdakwa Baiquni Wibowo yakni menyalin rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Ia juga menghapus salinan rekaman itu guna menghilangkan alat bukti dalam proses penyidikan tewasnya Brigadir J.

Selanjutnya, terdakwa Arif Rachman Arifin disebut berperan memusnahkan laptop berisi salinan rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik Brigadir J sebelum dieksekusi.

Terakhir, peran dari terdakwa Irfan Widyanto yakni mengambil dan mengganti DVR CCTV dari Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindakan itu dilakukannya semata untuk menjalani perintah dari Agus Nurpatria.