Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun. Hendra diyakini terlibat merintangi penyidikan tewasnya Yosua alias Brigadir J karena menjalankan perintah Ferdy Sambo mengamankan CCTV.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Kurniawan selama 3 tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari.

Tuntutan itu diberikan karena Hendra Kurniawan mengikuti perintah Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri saat itu. Perintahnyamengamankan CCTV di kawasan rumah dinas, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.

Sehingga, Hendra Kurniawan meneruskan perintah itu kepada saksi Agus Nurpatria. Hingga akhirnya, CCTV itu benar-benar diambil dan diganti.

Padahal, CCTV merupakan alat bukti penting untuk mengungkap penyebab sebenarnya tewasnya Brigadir J.

Karena itu, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada perkara ini, Hendra didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.

Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra Kurniwan sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa.