Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin diyakini jaksa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif Rachman, eks anak buah Ferdy Sambo ini dituntut pidana penjara selama satu tahun.

"Menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Januari.

Dasar tuntutan jaksa karena tindakan Arif Rachman Arifin mematahkan laptop berisi salinan CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J dianggap memenuhi unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda terhadap Arif Rachman Arfin. Nominalnya, sebesar Rp10 juta

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Arif Rachman Arifin sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.

Terdakwa Arif Rachman Arifin didakwa menghancurkan laptop yang berisi salinan rekaman CCTV detik-detik tewasnya Brigadir J. Ia menghancurkannya dengan cara mematahkannya menjadi beberapa bagian.