Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap terdakwa Arif Rachman Arifin tidak memiliki iktikad baik dalam membantu penyidikan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, Arif Rachman tak memberitahu penyidik saat mengetahui ada kejanggalan dan justru memilih diam.

"Memperhatikan tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang tidak jujur memberitahukan bahwa telah terdapat kejanggalan dalam rekaman CCTV kepada penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari

Dalam rangkaian peristiwa berdasarkan fakta persidangan, Arif Rachman sempat menonton salinan rekaman CCTV pos keamanan kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekaman itu mempelihatkan kondisi Brigadir J yang masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Padahal, pada skenario eks Kadiv Propam itu menyebut Brigadir J telah tewas karena baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E sebulum dia tiba.

Jaksa juga menilai tak adanya iktikad baik dari terdakwa Arif Rachman karena justru memerintahkan saksi Baiquni Wibowo untuk menghapus salinan rekaman CCTV.

Bahkan, Arif menghancurkan laptop saksi Baiquni Wibowo. Tujuannya, untuk menghilangkan alat bukti di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya tetap diam dan merahasiakan hal tersebut hingga terbongkar dengan sendirinya," kata jaksa.

Arif Rachman dalam kasus ini dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Perbuatannya diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.