JAKARTA — Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menegaskan Komisi II tetap berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah.
"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," kata Guspardi dalam keterangan dikutip ANTARA, Senin, 6 Februari.
Menurutnya, konsep penundaan pemilu tidak ada di dalam konstitusi, sehingga jika pemilu ditunda maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Semua fraksi di Komisi II, tambahnya, juga tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024.
"Anggaran pemilu sudah kami sepakati, regulasi sudah kami setujui, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah kami jalankan. Sementara itu, tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu," jelasnya.
Guspardi memaparkan DPR terus menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan berkaitan dengan pemilu.
Hingga kini, di DPR menurutnya tidak ada wacana penundaan pemilu. Semua partai yang ada di DPR juga punya komitmen serupa bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada 14 Februari 2022
BACA JUGA:
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menegaskan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan.
Pada Pasal 7 UUD 1945, ditegaskan pula oleh MK, juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024 karena masa jabatan presiden dan wapres ialah lima tahun, kata Gaus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan para pihak yang menginginkan dan menolak penundaan pemilu untuk saling beradu argumen.
Sebab, kata Mahfud, Pemerintah tidak bisa menghalangi kemunculan wacana tersebut. Namun, tegas mantan ketua MK itu, Pemerintah menjamin Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.