Bagikan:

JAKARTA - Isu penyelenggaraan Pilpres 2024 bakal diundur di 2027 menjadi perbincangan publik. KPU sudah membantah isu ini sekaligus menegaskan Pilpres tetap digelar 2024.

Soal isu ini, ekonom senior yang juga mantan Menko Maritim dan SDM era Jokowi periode pertama, Rizal Ramli, mengaku tak habis pikir dengan kemunculan wacana tersebut.

Menurutnya, perpanjangan periode semakin menegaskan rezim saat ini tak tahu diri.

“Jadi tidak tahu diri, kalau mau perpanjang kekuasaan,” ujar Rizal Ramli, Rabu, 18 Agustus.

Terlepas siapa yang membuat isu tersebut, Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu menilai, pemerintah saat ini tidak memiliki prestasi yang menonjol. Pemerintah, kata dia, hanya bisa membanggakan pembangunan infrastruktur. Padahal, pembangunan itu dilakukan dengan biaya yang super mahal.

"Dan membuat utang luar negeri pemerintah menjadi jor-joran tak terkendali," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, telah membantah kabar bahwa pemilihan umum (Pemilu) serentak akan diundur ke tahun 2027. Saan menegaskan, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tetap akan digelar pada 2024.

"Tidak ada wacana itu (Pemilu diundur ke 2027)," ujar Saan, Selasa, 17 Agustus.

KPU Tegaskan Pilpres Tetap 2024

Warganet sebelumnya menyoroti pernyataan Ketua KPU  Ilham Saputra yang menyebut ada wacana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kemungkinan wacana perubahan UU Pemilu yang mengubah jadwal pemilihan menjadi tahun 2027 dilakukan dengan mempertibangkan kondisi pandemi.

Anggota KPU I Dewa Raka Sandi pun memberi klarifikasi. Dewa menyebut, pernyataan ini dilontarkan setahun lalu, takni pada 23 Juni 2020.

Saat itu, DPR dan pemerintah memang menggulirkan wacana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Sampai akhirnya, revisi UU tak jadi dilakukan.

"Dua hari setelahnya, Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," kata Dewa kepada wartawan, Selasa, 17 Agustus.

Dewa mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

KPU, lanjut dia, tetap fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tugas KPU sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

"Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," pungkasnya.