Bagikan:

JAKARTA - Berkembang kabar di media sosial soal kemungkinan pilkada serentak tahun 2024 diundur ke tahun 2027. Namun, hal ini dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Warganet menyoroti pernyataan Ketua KPU  Ilham Saputra yang menyebut ada wacana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kemungkinan wacana perubahan UU Pemilu yang mengubah jadwal pemilihan menjadi tahun 2027 dilakukan dengan mempertibangkan kondisi pandemi.

Anggota KPU I Dewa Raka Sandi pun memberi klarifikasi. Dewa menyebut, pernyataan ini dilontarkan setahun lalu, takni pada 23 Juni 2020.

Saat itu, DPR dan pemerintah memang menggulirkan wacana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Sampai akhirnya, revisi UU tak jadi dilakukan.

"Dua hari setelahnya, Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," kata Dewa kepada wartawan, Selasa, 17 Agustus.

Dewa mengungkapkan, KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.

KPU, lanjut dia, tetap fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tugas KPU sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif.

"Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk tim kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," pungkasnya.