Sempat Ingin Pilkada Digelar 2022, Kini Wagub DKI Setuju Pilkada 2024
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku menuruti sikap Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemilhan Gubernur DKI dalam pilkada serentak digelar pada tahun 2024.

Kata Riza, rencana penyelenggaraan pilkada selanjutnya digelar secara serentak di tahun 2024 juga mengikuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

"Terkait Pilkada 2024 itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut UU yang ada sekrang, yang belum direvisi itu pilkda serentak 2024. Kami, Pemprov DKI mengikuti peraturan yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI, Selasa, 3 Januari malam.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku bahwa terdapat sejumlah fraksi partai di DPR RI menghendaki perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang salah satu aturannya merencanakan bahwa pilkada dinormalisasi sesuai periodisasinya, yakni Pilkada 2022 dan 2023.

Hal ini berbeda dengan pemerintah yang menginginkan pilkada digelar secara serentak di tahun 2024. Oleh sebab itu, Riza mengaku mengikuti semua keputusan antara pemerintah dan DPR dalam pengesahann revisi UU Pemilu nanti.

"Kita serahkan kebijakan itu yang akan disusun digodok dan diputuskan oleh pemerintah pusat dan DPR RI, apakah tetap seprti UU sekarang, pilkada serentak dilakukan di 2024, sepenuhnya menjadi kewenangan dari  pemerintah pusat dan DPR RI," jelasnya.

Sebelumnya, Riza mengaku berharap jika Pilkada 2022 tetap digelar sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pilkada 2022 sendiri mulanya akan diundur menjadi tahun 2024, lalu kembali muncul wacana pengunduran dilakukan di tahun 2027. 

“Tentu harapan kami regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat bersama dengan DPR RI bisa mengadakan Pilkada di tahun 2022, gelombang berikutnya 2023 dan seterusnya,” kata Riza pada Selasa, 26 Januari. 

Ia menilai pemerintah pusat telah menggelar pilkada serentak di tahun 2020. Dari pengalaman tersebut Riza meminta pilkada serentak 2022 tak diundur. Di sisi lain, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta juga akan berakhir pada tahun 2022.

“Kalau kita lihat periodesasinya itu harusnya di tahun 2020 kemarin dan 2019 sudah ada Pilkada idealnya nanti gelombang kedua di tahun 2022,” ujarnya.