JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemerintah menginginkan pemilihan kepala daerah (pilkada) berikutnya digelar secara serentak pada tahun 2024.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyebut hal ini sesuai denngan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada).
Dalam UU Pilkada, pemilihan serentak nasional yang semula dilaksanakan pada 2022 dan 2023 diubah menjadi 2024. Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.
“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024," kata Bahtiar ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Januari.
Dengan demikian, Kemendagri menolak isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang menyatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dinormalisasi.
Dalam draf RUU Pemilu usulan DPR per tanggal 26 November, disebutkan bahwa kelanjuutan Pilkada Serentak 2017 dilaksanakan pada 2022 dan Pilkada 2018 dilanjutkan pada tahun 2023.
BACA JUGA:
"Jadi, posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8, Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024,” tegas Bahtiar.
Terlebih, kata Bahtiar, fokus pemerintah saat ini adalah menghadapi pandemi COVID-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi.
"Hari ini fokus utama kita adalah bagaimana bisa cepat mengatasi masalah Pandemi COVID-19, alhamdulillah sekarang ini sudah ada vaksin, itu prioritas kita sekarang adalah menyelamatkan masyarakat dan warga negara kita, jadi tentu ada prioritas-prioritas yang harus kita lakukan," imbuhnya.