JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum yang diajukan DPR per tanggal 26 November 2020 mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023.
Dalam Pasal 731 draf RUU Pemilu, Pilkada 2022 dilaksanakan untuk memilih kepala daerah dari pemilihan tahun 2017, sementara Pilkada 2023 untuk pemilihan kepala daerah dari pemilihan tahun 2018.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa menyebut, jadwal ini dinormalkan dari sebelumnya terdapat wacana penggabungan pilkada dengan pemilihan presiden dan legislatif pada 2024.
"Jadi, yang harusnya di undang-undang di 2024, kita normalkan 2022 sebagai hasil pilkada 2017 tetap dilakukan, serta pilkada 2023 sebagai hasil pilkada 2018 tetap dilakukan," kata Saan di gedung DPR, Selasa, 26 Januari.
Saan mengatakan, hampir semua fraksi partai di parlemen setuju bahwa pilkada selanjutnya digelar pada tahun 2022 dan 2023. Namun, satu fraksi PDI Perjuangan memberi catatan bahwa partainya ingin pilkada diselaraskan di tahun 2024.
"Hampir sebagian besar ingin pilkada siklusnya seperti sekarang saja. Nah, tapi di luar itu, PDIP saja yang memberi catatan. Yang lain lain inginnya dinormalisasikan," jelas Saan.
Pertimbangan sebagian besar fraksi ingin pilkada dinormalkan sambung Saan karena dikhawatirkan pelaksanaannya tidak berjalan sesuai harapan.
BACA JUGA:
"Sekarang saja, dalam prakteknya ada pilkada di sebuah kabupaten itu aparat keamanan tidak memadai dia harus meminta bantuan dari kepolisian daerah terdekat. Kalau misal disatukan, ada sesuatu yang luar biasa, nanti bagaimana mobilisasi dari keamanan?" ungkap Saan.
Menurutnya bisa saja fokus pada pemenuhan kualitas elektoral pemilihan kepala daerah menjadi berkurang karena dibarengi dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang, karena orang fokus terhadap pilpres (Pemilu 2019). Kemarin disatukan pilpres dan pileg saja itu mereduksi legislatifnya, apalagi nanti dengan pilkada? Bebannya semakin besar," pungkas dia.