Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan amanah dari  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja didalam pasal 165 ayat 1. Dalam beleid ini disebutkan pembentukan lembaga pengelola investasi yang diberikan kewenangan khusus atau yang sifatnya sui generis dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah.

“Untuk pertama kalinya berdasarkan undang-undang ini, dibentuk Lembaga Pengelola Investasi atau LPI. LPI beroperasi dengan membentuk sebuah master fund, sub fund maupun usaha patungan khususnya melalui skema co-investment dengan foreign investor untuk menarik foreign direct investment di Indonesia,” jelasnya kepada Komisi XI DPR-RI, Senin,25 Januari.

Menkeu menambahkan, pembentukan LPI ditandai juga dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.

PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasional Lembaga Pengelola Investasi. Dalam aturan ini terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status Lembaga LPI sebagai badan hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Struktur organisasi LPI adalah 2 tier board yang merepresentasikan sovereign status namun juga profesionalisme atau independensinya, terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas adalah Menkeu, Menteri BUMN dan 3 orang dewan pengawas dari unsur profesional yang akan memperkuat independensi LPI/INA.

“Saat ini Dewan Pengawas sesudah Keppres diterbitkan oleh Presiden, melakukan proses untuk rekrutmen dewan direktur. Proses seleksinya sedang berjalan dan ditargetkan akan segera diselesaikan karena Bapak Presiden ingin melihat agar LPI segera bisa berjalan,” tambahnya.

Tujuan fungsi dan tugas LPI ini lembaga yang diberi kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi seperti yang ada di dalam undang-undang maka tujuannya adalah meningkatkan dan mengoptimalkan nilai-nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sedangkan tugas dan fungsinya adalah berfungsi mengelola investasi dan LPI bertugas merencanakan menyelenggarakan mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasinya.

Adapun, wewenang yang diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, menatausahakan aset, menentukan calon mitra investasi dan memberikan serta menerima pinjaman.

“Dalam menjalankan kewenangan tersebut, LPI dapat melakukan kerjasama dengan mitra investasi, manajer investasi BUMN, badan atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri,” tutup Menkeu.