JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) akan melakukan tiga fase besar dalam menjalani aktivitas operasionalnya. Fase pertama adalah transaksi yang sifatnya investasi atau disebut masa investasi.
“Kalau kita lihat, di dalam transaksi LPI di masa investasi, ini akan ada berbagai potensial objek pajak yang nanti kami akan sampaikan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP),” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Februari.
Menkeu melanjutkan penjelasan fase kedua, terkait dengan masa kepemilikan atau waktu memiliki badan usaha tersebut. Pada saat LPI memiliki perusahaan PT Y yang menghasilkan keuntungan, akan dibayarkan dalam bentuk dividen ke pemegang saham yaitu infrastructure fund.
"Infrastructure fund-nya membayarkan dividen kepada LPI dan para investor yang menjadi partner dari PT LPI. Itu juga nanti yang kami akan sampaikan dalam RPP objek dan perlakukan pajak terhadap transaksi pada saat LPI memiliki perusahaan tersebut dimana bisa mendapatkan dividen," ujar Menkeu.
BACA JUGA:
Sementara untuk fase ketiga, terjadi pada saat LPI memutuskan keluar dari investasi tertentu. Dalam fase ini, infrastructure fund menjual aset infrastruktur kepada new buyer dan hasil penjualan tersebut didistribusikan kepada LPI dan investor lain sebagai pemilik infrastructure fund.
Untuk diketahui, LPI dibentuk melalui penyertaan modal negara sebesar Rp15 triliun. Selain itu, lembaga ini juga disebut akan disokong oleh kapitalisasi saham dan modal tunai dari sejumlah BUMN sebesar Rp75 triliun.