Andalan Sri Mulyani Kurangi Utang: Indonesia Investment Authority
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Pendanaan pembangunan melalui sovereign wealth fund (SWF) diharapkan dapat mempercepat pembangunan, khususnya infrastruktur transportasi di Indonesia. SWF menjadi alternatif pendanaan di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terbatas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menggunakan instrumen Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Funds (SWF) sebagai salah satu wadah kolaborasi melanjutkan pembangunan di dalam negeri dalam bentuk ekuitas.

Kata Sri Mulyani, dengan hadirnya instrumen yang dinamakan Indonesia Investment Authority (INA) tersebut akan mampu mengurangi eksposur utang pemerintah.

"Dibentuknya lembaga pengelola investasi atau Indonesia Investment Authority. Ini adalah salah satu upaya kita untuk terus meningkatkan daya tarik ekonomi Indonesia termasuk memberikan pilihan kepada para investor untuk berinvestasi di Indonesia," katanya, dalam acara webinar, Rabu, 3 Maret.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan LPI merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik ekonomi Indonesia, serta untuk memberikan pilihan kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan lembaga investasi tersebut juga akan membantu meringankan APBN yang memiliki keterbatasan. Pada tahun ini dan pada 2020 lalu, APBN harus menjadi instrumen utama untuk menggerakkan perekonomian dari dampak pandemi COVID-19.

"APBN masih menjadi instrumen kebijakan yang sangat menentukan berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia masih sangat besar. Misalnya saja untuk pembangunan jalan raya, listrik, jalan tol, pelabuhan, bandara, air bersih dan sanitasi, hingga di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi.

Pemerintah targetkan investasi awal SWF Rp300 triliun

Sri Mulyani menargetkan lembaga pengelola investasi Indonesia Investment Authority (INA) bisa menarik dana investasi sebesar Rp300 triliun dengan modal yang sudah ditempatkan.

"Dengan kepemilikan dalam fund yang dibentuk adalah INA 30 persen dan investor 70 persen, maka kita berharap INA akan mampu menarik dana investasi, dengan Rp75 triliun yang sudah dimasukkan pemerintah, ditargetkan Rp300 triliun akan bisa menjadi partner dari INA," katanya.

Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Lebih lanjut, kata Sri Mulyani, target tersebut ditetapkan secara konservatif. Dia berharap capaian tersebut bisa lebih tinggi di tahun mendatang dengan kematangan dan kesiapan INA yang lebih meningkat.

Menurut Sri, INA sudah mendapatkan modal awal dari pemerintah. Dia menambahkan, modal ini secara bertahap akan mencapai Rp75 triliun. Pemerintah telah menyuntik dana Rp15 triliun pada 2020. Pemerintah akan kembali menyuntik modal Rp15 triliun dari APBN dan inbreng saham dari BUMN di tahun ini.

Menhub tawarkan proyek LRT hingga pelabuhan didanai INA

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telan memiliki daftar panjang proyek-proyek yang bisa dibiayai oleh INA. Deretan proyek ini, dikatakan Budi adalah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan berpotensi memberikan imbal hasil yang menarik. Akan tetapi, anggaran pemerintah tidak cukup untuk membiayai.

Ini untuk mendukung percepatan pembangunan strategis di sektor transportasi. Kementerian Perhubungan untuk SWF telah siapkan proyek berpotensi yang perlu dibangun dan tidak bisa mengandalkan APBN murni," tuturnya.

Pertama, proyek yang akan ditawarkannya berasal dari sektor transportasi pelabuhan. Di antaranya Pelabuhan Laut Garongkong di Sulawesi Selatan, Pelabuhan Laut di Ambon hingga Palembang.

"Seperti Pelabuhan Garongkong Sulsel, Pelabuhan Baru di Ambon dan Palembang sekarang sedang FS (feasibility studies) kita kembangkan sebagai proyek solicited," ucapnya.

Kedua, berasal dari proyek transportasi udara, di antaranya Bandar Udara di Fakfak dan Manokwari, Papua, Bandar Udara di Mentawai, Sumatera Barat hingga Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Di Aceh, di Pulau Banggai Sulawesi Tengah, di Pulau Sabu Raijua NTT yang katanya di sana pulau terindah di dunia kita bangun juga Seaplane di Ambon dan Kangean, Bandara Weda dan Bandara Taufiq Kiemas," tuturnya.

Kemudian, Kementerian Perhubungan akan menawarkan proyek Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) di Bali, Medan, Bandung, Makassar maupun Surabaya.

"LRT dan MRT di Bali, Medan, Bandung, Makassar, Surabaya. Terminal bus di seluruh kota besar," jelasnya.

Jokowi ingin INA mendunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Lembaga Pengelola Investasi atau yang dikenal dengan INA bisa menjadi Sovereign Wealth Fund kelas dunia.

"Dengan fondasi hukum dan dukungan politik yang kuat serta Dewas dan jajaran direksi yang hebat dan jejaring internasional yang kuat saya meyakini, INA akan memperoleh kepercayaan nasional dan internasional dan mampu membuat INA sebagai Sovereign Wealth Fund kelas dunia," kata Jokowi saat memperkenalkan jajaran Dewas Pengawas dan Dewan Direktur LPI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 Februari.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga berharap kementerian/lembaga negara lainnya dapat mendukung penuh kehadiran INA.

"Harus inovatif, harus berani mengambil keputusan yang out of the box dengan tata kelola yang baik. Indonesia harus mempunyai alternatif pembiayaan yang memadai untuk akselerasi menuju Indonesia maju," ujarnya.

Presiden Jokowi. (Foto: Dok. Setpres)

Sekadar informasi, SWF merupakan sebuah lembaga yang mengelola aset finansial negara atau fund manager yang dibentuk oleh pemerintah sebagai kendaraan investasi milik negara untuk tujuan investasi berjangka panjang dan berisiko rendah di berbagai bidang, termasuk real estate dan infrastruktur.

SWF Indonesia atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terwujud dengan nama Indonesia Investment Authority (INA) dan jajaran direksinya telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 16 Februari 2021.

INA merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan-aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI).