Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi COVID-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan,

“Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar maupun berlebihan,” ujarnya dalam rapat daring Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin, 1 Januari.

Dalam catatannya, saat ini restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp971 triliun atau setara dengan 18 persen dari total kredit. Fasilitas ini telah diberikan kepada sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Adapun, kebijakan tambahan waktu juga diberikan untuk restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan juga atau leasing hingga 25 Januari 2021.

“Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp191,58 triliun dari 5 juta kontrak yang telah disetujui,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Wimboh juga melaporkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan hingga Januari 2021 tercatat masih dalam kondisi terjaga. Meski demikian, otoritas melihat beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan masih harus memacu bisnis usaha guna mempercepat proses pemulihan.

"Beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali," tegasnya.