Catat Nih! Pahami Dulu Aturan Ini Sebelum Mengajukan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan
Ilustrasi dealer mobil. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program restrukturisasi kredit perbankan hingga Maret 2022. Tidak hanya itu, otoritas juga memastikan bahwa restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan atau leasing berlaku hingga hingga April 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Sejatinya, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit.

Lalu, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan/atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank maupun lembaga pembiayaan, yaitu debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit, serta debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

OJK sendiri dalam siaran resmi menyebut bahwa setidaknya terdapat empat poin penting yang harus dipahami masyarakat atau lembaga sebelum mengajukan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan. Berikut adalah keempat poin tersebut.

1. Restrukturisasi hanya diberikan kepada debitur pekerja informal, berpenghasilan harian dan yang usahanya terdampak virus corona serta mengalami kesulitan pembayaran cicilan.

2. Debitur yang tidak terdampak sera memiliki kemampuan membayar agar tetap melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya.

3. Bank/perusahaan pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan asesmen atas kondisi debitur yang terdampak.

4. Seluruh bank/perusahaan pembiayaan dapat memberi keringanan kredit maupun pembiayaan.

Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin, 1 Februari, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan saat ini restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp971 triliun atau setara dengan 18 persen dari total kredit. Fasilitas ini telah diberikan kepada sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Kemudian, perusahaan pembiayaan telah pula melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp191,58 triliun dari 5 juta kontrak yang telah disetujui. Data ini dikutip berdasarkan laporan hingga 25 Januari 2021.