OJK: Restrukturisasi Kredit COVID-19 di Perusahaan Pembiayaan Berakhir pada 17 April 2024
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit COVID-19 di industri perusahaan pembiayaan (multifinance) berakhir pada 17 April 2024.

"Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank berakhir pada April 2023, yang kemudian diperpanjang sampai dengan 17 April 2024," kata Agusman di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis 4 April.

OJK menilai bahwa jika kebijakan restrukturisasi tersebut dihentikan pada April 2024, maka non performing financing (NPF) gross diproyeksikan hanya akan sedikit terdampak, yaitu menjadi sekitar 2,48 persen sampai dengan 2,55 persen.

Dengan demikian, industri perusahaan pembiayaan dinilai telah cukup siap secara fundamental pada saat normalisasi kebijakan dilakukan. Hal itu sejalan dengan pertumbuhan perekonomian Indonesia yang diperkirakan akan tetap tumbuh cukup baik pada 2024 di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Di samping itu, Agusman mengatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 di industri perbankan berakhir pada 31 Maret 2024.

Jumlah kredit restrukturisasi COVID-19 melanjutkan tren penurunan pada Februari 2024 menjadi sebesar Rp242,80 triliun atau turun Rp8,41 triliun dari posisi pada Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp251,21 triliun.

Jumlah nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit juga turun menjadi 943 ribu nasabah pada Februari 2024, dari posisi pada Januari 2024 yang tercatat sebanyak 977 ribu nasabah.