JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminta keringanan pembayaran cicilan kredit atau restrukturisasi kepada bank pada masa pandemi COVID-19. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pengajuan restrukturisasi yang dilakukan ASN umumnya untuk kredit konsumsi.
"ASN ramai-ramai mengirim surat untuk minta restrukturisasi, itu kan juga enggak pada tempatnya," katanya dalam acara 'Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional', Jumat, 9 April.
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan permintaan tersebut tidak sesuai karena ASN selama ini masih mendapatkan gaji rutin setiap bulan. Selain itu, mereka juga tidak menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kredit motor dan mobil, ini kenyataannya adalah dia untuk konsumsi. Artinya dia pegawai, gajinya tetap mestinya ya mempunyai empati untuk mengangsur. Kecuali dia motornya untuk ojek, enggak dapet penumpang. Nah ini yang kita bilang harus direstrukturisasi, jangan ditagih dulu karena mereka juga tidak mendapatkan pendapatan," jelasnya.
BACA JUGA:
Karena itu, Wimboh pun meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa memberikan sosialisasi ini kepada PNS. Tujuannya, agar tidak banyak yang mengajukan restrukturisasi kredit lagi.
"Di beberapa daerah sudah mengerti ya, pemdanya sudah mengerti," tuturnya.
Berdasarkan data OJK hingga saat ini kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan masih terus berjalan. Hingga 8 Februari 2021, restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp987,48 triliun dari 7,94 juta debitur.
Tercatat sektor UMKM mencapai 6,15 juta debitur dengan nilai Rp388,33 triliun. Sementara non UMKM mencapai 1,79 juta debitur dengan nilai Rp599,15 triliun. Sementara itu, restrukturisasi perusahaan pembiayaan (multifinance atau leasing) hingga 8 Februari sudah mencapai Rp193,5 triliun untuk 5,04 juta kontrak yang disetujui.