JAKARTA – Perusahaan finansial teknologi Pluang mengkonfirmasi kabar terkait dengan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. PENG-3/MS.312/2021 yang mencantumkan nama “Peluang Investasi Emas” sebagai daftar perusahaan yang memalsukan izin usaha.
PR Manager Pluang Priscilla Siregar menegaskan bahwa perusahaannya tidak ada sangkut paut dengan “Peluang Investasi Emas” seperti yang masuk dalam daftar ilegal OJK.
“Pemalsuan izin OJK oleh “Peluang Investasi Emas” adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut bahkan telah mencatut logo Pluang tanpa izin dengan tujuan penipuan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 2 April.
Priscilla menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor adalah salah satu fokus utama Pluang.
Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo perusahaan tanpa izin, termasuk grup “Peluang Investasi Emas”.
“Dalam kesempatan ini, kami menyatakan bahwa akun resmi Telegram yang dimiliki dan dikelola oleh Pluang adalah @PluangBelajar dan @KabarPluang. Pluang tidak bertanggung jawab atas akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan perusahaan di luar dua akun resmi tersebut,” tuturnya.
Priscilla juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan akun-akun Telegram yang tidak sesuai dengan aturan resmi.
“Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi hanyalah yang telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, perusahaan sektor keuangan itu berharap masyarakat tidak membagikan informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain.
“Kami adalah badan usaha yang sah secara hukum dan terdaftar serta diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” katanya.
Sebagai informasi, Pluang merupakan perusahaan finansial teknologi yang menyediakan akses bagi pengguna ke sejumlah produk tabungan dan investasi ritel skala mikro di Indonesia.
Adapun, OJK pada Kamis 1 April merilis 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu yang mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu dari daftar tersebut tercantum Peluang Investasi Emas yang terbukti telah melakukan pemalsuan izin usaha titip dana/modal.