JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus salah transfer dari pinjol ilegal.
Disebutkan bahwa pinjol ilegal tersebut mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.
"Oknum ini kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar," ungkap OJK dalam risalahnya hari ini, Kamis, 3 Agustus.
Terkait hal ini, Satgas memberikan empat tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan.
Pertama, tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
Kedua, mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut melalui tangkapan layar (screenshot), kemudian datangi kantor polisi terdekat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. Simpan bukti laporan tersebut dengan baik.
"Ketiga, melaporkan hal ini kepada pihak bank dan ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab," kata OJK.
BACA JUGA:
Kemudian yang keempat adalah dihubungi dan diteror oleh oknum, tidak perlu takut atau khawatir.
Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak