JAKARTA - Pemerintah terus gencar memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal yang kian marak di Indonesia saat ini. Namun di sisi lain, ternyata tidak sedikit masyarakat justru tergiur mengakses pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan pertimbangan utama masyarakat memilih pinjol ilegal dibandingkan dengan pinjaman legal adalah kemudahan.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan pinjaman online ilegal menawarkan kemudahan dalam hal mengakses pinjaman dalam waktu yang singkat.
Selain itu, sambung Kiki, masih banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan pinjol ilegal dan pinjol resmi yang memiliki izin dari OJK. Akhirnya, masyarakat pun banyak terjerat pinjol ilegal.
“Khusus yang untuk pinjol ilegal memang ini sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal,” tuturnya.
Karena itu, Kiki mengatakan pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjol ilegal.
Menurut dia, dengan masifnya sosialisasi dan edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya mengakses pinjol ilegal.
“Sebetulnya OJK sudah memberikan banyak kemudahan yaitu bila bingung atau ragu-ragu silahkan tanya ke OJK di 081 157 157 157 atau telepon. Nah memang namanya juga penipuan ya, mereka kadang-kadang juga memiripkan dengan mereka yang pinjol yang legal,” jelasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, Kiki bilang OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sedang melakukan cyber patrol bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjegah pinjol ilegal berkeliaran.
“Jadi begitu kita ada terima laporan atau kita menemukan langsung kita tutup-tutup gitu ya. Tetapi kadang-kadang mereka pihak itu adanya di luar negeri, dimana kadang-kadang yang seperti ini di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya,” ucap Kiki.
Meski begitu, Kiki mengatakan OJK terus melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal. Dia bilang sebanyak 8.000 lebih pinjol ilegal telah ditutup sejak 2015.
“Tetapi kalau kita lihat lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015,” tuturnya.