Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) blak-blakan mengungkap kendala yang dihadapi ketika memberantas judi online (judol) di Indonesia. Salah satunya adalah server judi online ini berada di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Perempuan yang akrab disapa Kiki mengatakan OJK melakukan patroli bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dimana ketika mendapatkan laporan atau menemukan sendiri pinjaman online ilegal maupun judi online maka aksesnya akan ditutup.

Namun, Kiki mengatakan pihaknya kerap menemukan kendala saat akan menutup akses judi online yakni servernya berada di luar negeri.

“Sama dengan pinjol, judol memang masih ada kendala, kenapa sering muncul? Jadi, begitu kami terima laporan, atau kita menemukan langsung kita tutup, tapi terkadang mereka pihak itu (server) adanya di luar negeri,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 2 Agustus.

Kendala lainnya, sambung Kiki, aktivitas perjudian ini juga telah dilegalkan oleh banyak negara. Menurut Kiki, semakin banyak server yang memfasilitasi kegiatan haram tersebut.

“Kadang-kadang seperti ini di negara mereka legal, seperti judi negara lain, ini challenge-nya seperti itu,” tuturnya.

Kiki menjelaskan untuk mengatasi fenomena judi online tersebut pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penguatan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).

Sekadar informasi, melalui UU P2SK ini memungkinkan orang yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan mesyatakat bisa didenda hingga Rp1 trliun, serta kurungan penjara 10 tahun.

“Datangnya UU P2SK di Omnibus Law sektor keuangan, sudah disebutkan bahwa mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa di denda sampai dengan Rp1 triliun dan penjara sampai dengan 10 tahun,” tuturnya.

Kiki mengatakan OJK juga melakukan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi yang memfasilitasi aktivitas judi online. Diharapkan dengan strategi ini dapat memberantas peredaran judi online di Indonesia meskipun cukup sulit.

“Kami terus melakukan penutupan dan kami terus telusuri orang-orang ini memang tidak mudah ditemukan, tetapi bekerja sama dengan Bareskrim yang merupakan anggota Satgas Pasti untuk kita bisa mengeksekusi menggunakan undang-undang P2SK ini,” katanya.