YOGYAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat untuk memahami perbedaan pinjaman online yang legal dan ilegal. Pinjol ilegal masih saja bermunculan dan menggoda masyarakat untuk menggunakan layanan pinjaman uang mudah. Lantas bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal menurut OJK?
Menjamurnya pinjol ilegal tentunya sangat meresahkan dan bisa menyesatkan masyarakat. Pinjol ilegal biasanya menawarkan layanan pinjaman uang dengan persyaratan yang mudah. Namun tak jarang pengguna pinjol tidak berizin ini mengalami kerugian karena bunganya yang cukup besar dan perlakuan tidak etis saat penagihan.
Jadi bagi orang-orang yang ingin menggunakan layanan pinjaman online, pastikan memilih pinjol yang legal atau resmi dalam pengawasan OJK. Itulah mengapa penting bagi Anda untuk tahu cara membedakan pinjol legal dan ilegal menurut OJK agar tidak tertipu.
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Dengan menggunakan layanan pinjol yang legal, maka masyarakat bisa mendapatkan pinjaman uang dengan proses yang lebih aman. Masyarakat pengguna pinjol bisa terhindar dari jerat utang dan praktik-praktik tidak etis saat penagihan.
Namun saking banyaknya platform pinjol, masyarakat kerap kali kesulitan dalam membedakan mana pinjol yang aman dan tidak. OJK memberikan panduan kepada masyarakat mengenai cara membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal agar terhindar dari kerugian.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ini sejumlah ciri-ciri layanan pinjaman online ilegal yang wajib Anda pahami:
- Tidak Terdaftar dan Belum Berizin dari OJK
Salah satu tanda paling jelas dari pinjol ilegal adalah layanannya tidak terdaftar atau belum berizin dari OJK. Pinjol ini tidak memiliki izin atau registrasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam Penawarannya
Pinjol ilegal biasanya menggunakan pesan singkat atau platform WhatsApp dalam menyampaikan penawaran pinjaman kepada calon konsumennya.
- Proses Pemberian Pinjaman yang Sangat Mudah
Ciri lainnya dari pinjol ilegal adalah proses pemberian pinjaman yang sangat mudah dan cenderung tidak selektif. Pinjol ilegal biasanya memberikan kemudahan dalam syarat dan proses pendaftaran untuk menarik konsumen.
- Aturan Bunga atau Biaya Pinjaman yang Tidak Jelas
Pinjaman online ilegal biasanya memberlakukan aturan yang tidak jelas atau tidak transparan, baik itu dalam ketentuan bunga, biaya pinjaman, hingga dendanya.
- Ancaman Teror dan Intimidasi
Ciri-ciri lain pinjol ilegal yang sudah familiar bagi banyak orang adalah mekanisme atau proses penagihannya yang tidak etis. Pinjol ilegal kerap melakukan tindakan mengancam, mengintimidasi, hingga melecehkan konsumen yang tidak bisa membayar tagihan.
- Tidak Menyediakan Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal biasanya juga tidak menyediakan layanan pengaduan, sehingga konsumen yang mengalami masalah atau kesulitan tidak bisa menyampaikan keluhannya.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas
Tanda lainnya dari pinjol ilegal adalah identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas. Pinjol ilegal biasanya tidak menampilkan informasi mengenai identitas pengurus dan alamat perusahaannya.
- Meminta Akses Data Pribadi Pinjaman
Ciri-ciri lainnya dari pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah pada keamanan data pengguna atau konsumennya. Pinjol ilegal kerap kali meminta akses ke seluruh data pribadi di perangkat peminjamnya.
- Penagih Tanpa Sertifikasi dari AFPI
Pihak yang melakukan penagihan dalam pinjol ilegal biasanya tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Berikut ini sejumlah ciri-ciri pinjaman online legal yang perlu Anda tahu:
- Terdaftar dan Sudah Berizin dari OJK
Pinjol legal sudah mendapatkan izin resmi dan registrasi dari Otoritas Jasa Kekuangan, sehingga keamanannya terjamin.
- Penawaran Tidak Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
Pinjol legal tidak melakukan penawaran lewat saluran komunikasi pribadi, seperti WhatsApp dan Telegram.
- Proses Pemberian Pinjaman yang Selektif
Layanan pinjaman online legal memberlakukan proses seleksi yang ketat sebelum memberikan pinjaman kepada konsumen atau penggunanya.
- Aturan Bunga atau Biaya Pinjaman yang Transparan
Aturan dalam pinjol legal sangat jelas dan transparan, baik mengenai bunga, biaya pinjaman, dan ketentuan lainnya.
- Blacklist Fintech Data Center
Peminjam dalam pinjol legal tidak dapat membayar setelah 90 hari masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
- Menyediakan Layanan Pengaduan
Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan bagi peminjam atau penggunanya untuk menyampaikan keluhan atau kesulitan yang dihadapi.
- Tidak Mengakses Data Pribadi secara Sembarangan
Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjaman online legal tidak mengakses data pribadi secara sembarangan. Jadi pengguna pinjol legal bisa lebih tenang mengenai keamanan data pribadinya.
- Penagih Memiliki Sertifikasi dari AFPI
Pihak yang melakukan penagihan pada layanan pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.
Demikianlah cara membedakan pinjol legal dan ilegal menurut OJK agar terhindar dari penipuan dan kerugian. Baca juga artikel cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak untuk mewaspadai penggunaan data pribadi Anda.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.