YOGYAKARTA - Penggunaan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online tengah marah terjadi. Salah satu dokumen pribadi yang kerap disalahgunakan diam-diam atau secara ilegal adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lantas bagaimana cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak?
Penyalahgunaan KTP orang lain untuk pinjol merupakan tindakan melanggar hukum. Tindakan jahat ini sangat merugikan pemilik data sebagai korbannya, baik bisa secara materiil maupun psikis. Setiap orang perlu mengetahui cara cek KTP digunakan untuk pinjol atau tidak untuk menghindari hal tersebut.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Beberapa oknum memakai KTP milik orang lain untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini semakin marak terjadi karena aktivitas keuangan berbasis digital. Cara mengecek KTP apakah dipakai untuk pinjol atau tidak bisa dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
SLIK OJK disediakan untuk mengetahui informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang berhubungan dengan identitas seseorang. Jadi Anda dapat memeriksa atau mengecek setiap pinjaman yang memakai KTP Anda. Pengecekan melalui SLIK OJK dilakukan secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id.
Untuk mengecek penggunaan KTP lewat SLIK OJK, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri dengan KTP. Jika dokumen tersebut sudah disiapkan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Silakan bukan laman website: https://idebku.ojk.go.id
- Selanjutnya pilih opsi "Pendaftaran"
- Anda tinggal mengIsi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi yang Anda masukan sudah benar dan sesuai.
- Apabila sudah sesuai, kemudian klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Kemudian unggah beberapa dokumen pendukung yaitu KTP dan foto diri.
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Jika pendaftaran sudah berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Anda bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Selanjutnya OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Dengan layanan tersebut, Anda bisa melihat secara rinci informasi pinjaman atau kredit yang dimiliki. Jadi Anda bisa mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satu untuk pinjaman online.
Jika Anda menemukan pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, sebaiknya segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK. Anda bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau kontak WA ke 081157157157.
Hukuman bagi Penggunaan KTP Orang Lain untuk Pinjol
Penggunaan KTP orang lain untuk pinjol termasuk tindakan yang melanggar hukum. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Teknologi (ITE) yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Transmisi KTP yang disalahgunakan untuk melakukan pinjaman online atas nama orang lain dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak RP2 miliar. Sanksi bisa menjadi lebih berat, mengingat kerugian korban yaitu bersangkutan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling besar Rp12 miliar.
BACA JUGA:
Demikianlah informasi cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi. Lantaran rentannya pencurian atau penyalahgunaan data di era digital ini, setiap orang perlu menjaga dan mewaspadai adanya tindakan pemakaian data pribadi olah pihak lain.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.