Sering Disalah Gunakan! Begini Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Ataupun Tidak
Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Ataupun Tidak (Gambar Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - No Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) bisa dicek di web Komisi Pemilihan Umum( KPU) buat melihat apakah terdaftar selaku anggota Partai Politik (Parpol) ataupun tidak. Ingin tahu bagaimana cara cek nik terdaftar parpol atau tidak?

Metode cek NIK terdaftar parpol ataupun tidak lumayan gampang serta bisa dicoba oleh siapa saja secara online. Informasi yang dibutuhkan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP.

Ada pula tujuan pengecekan ini yaitu buat mengenali apakah status data NIK KTP seseorang sudah digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab ataupun tidak.

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol Ataupun Tidak

Berikut langkah-langkah buat mengecek NIK KTP terdaftar selaku anggota serta pengurus Parpol Pemilu 2024 ataupun tidak.

  1. Buka web (https:// infopemilu.kpu.go.id/ Pemilu/Pendaftaran_parpol)
  2. Kemudian klik menu"Cek Anggota& Pengurus Parpol"
  3. Dapat pula langsung ke web (https:// infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik)
  4. Setelah itu masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
  5. Centang kolom "Im not a robot", kemudian klik tombil "Cari"
  6. Berikutnya halaman bakal menampilkan status data NIK yang terdaftar ataupun tidak terdaftar selaku Parpol dalam Sipol.

Apa Itu Sipol?

Sipol ialah platform berbasis website yang digunakan buat menginput informasi parpol, semacam profil, kepengurusan, domisili, serta keanggotaan.

Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang- Undang Pemilu untuk jadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU memakai aplikasi ini.

Cara Lapor Bila NIK Dicatut Parpol

Berikut langkah-langkah buat memberi tahu status informasi NIK KTP yang dicatut selaku anggota serta pengurus Parpol Pemilu 2024 lewat web resmi Info KPU.

  1. Buka web (https:// helpdesk.kpu.go.id/tanggapan)
  2. Pilih Tahapan: "Pemutakhiran Data Partai Politik"
  3. Pilih Kategori Laporan:"Pencatutan data anggota Partai Politik"
  4. Klik "Cek Anggota Parpol", masukan NIK serta tunggu data statusnya
  5. Bila status data NIK dicatut Parpol, klik opsi "Tanggapan"
  6. Setelah itu, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Informasi yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, dan no telepon serta alamat e-mail pelapor.
  7. Terakhir, klik tombol "Submit" buat mengirim laporan tersebut.

Penyalahgunaan NIK Bakal Diusut Polisi

Dalam ketentuan baru yang oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) buat menindak tiap pelanggaran yang terjadi sebab memakai data kependudukan tanpa hak buat keperluan registrasi kartu prabayar.

Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) berkata kalau polisi turut dalam menanggulangi permasalahan registrasi prabayar disebabkan tingginya penyalahgunaan NIK buat melakukan registrasi kartu prabayar. Kartu prabayar yang didaftarkan memakai NIK yang tidak sah tersebut banyak dipergunakan buat tindak pidana.

Lebih lanjut Asep menarangkan polisi tidak memiliki niat sedikitpun buat mengusik iklim bisnis yang ada di industri telekomunikasi. Tetapi polisi dikatakan Asep mau supaya bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha di industri telekomunikasi tidak cuma mementingkan keuntungan semata, namun pula wajib sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan NIK buat pendaftaran prabayar ini, ialah imbas dari pengaturan yang tidak tertib. Sebab banyaknya tindak pidana yang memakai hp dengan kartu prabayar yang didaftarkan memakai NIK yang tidak legal tersebut, membuat negara lewat Polri hadir buat melindungi masyarakat,” papar Asep.

Tekan Peredaran Ponsel BM, DPR Dukung Kominfo Terapkan Regulasi IMEI Asep menegaskan hadirnya polisi dalam registrasi prabayar ini bukan buat menakutnakuti pelaku usaha. Tujuan Polri hadir dalam registrasi prabayar sekedar buat menyelamatkan warga supaya tidak jadi korban atas kelalaian pelaku usaha serta regulator di industri telekomunikasi.

Selain itu kalian bisa mengaktifkan “NIK Nonaktif karena Berdomisili di Luar Kota” agar mudah dalam mengurus segala administrasi di luar kota.

Jadi setelah mengetahui cara cek nik terdaftar parpol atau tidak, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!