JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut dikabarkan akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keputusan tersebut tak serta merta membuat setiap orang yang sudah memiliki KTP wajib membayar pajak.
Simak video ini:
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
22 November 2024, 06:10
22 November 2024, 09:02
22 November 2024, 09:05