JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memulai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 14 Juli. Namun NPWP format lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, NPWP format lama masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ujarnya dikutip Kamis, 21 Juli.
Melansir informasi yang dirilis Kemenkeu, kebijakan NIK sebagai NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan beleid ini maka terdapat tiga format baru NPWP.
Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Adapun, penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Serta yang ketiga adalah bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Menurut Neil, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” tutur anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan.
BACA JUGA:
Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku sejumlah ketentuan berikut. Pertama, bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
Sedangkan ketiga bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” tutup Neil.