JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam rangka penguatan sektor perumahan akan mulai berlaku November 2023.
Adapun insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) serta bantuan biaya administrasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah menyiapkan aturan teknis yang akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
"Saat ini PMK-nya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat, 3 November.
Adapun PPN DTP akan diberikan untuk rumah komersial atau rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar selama periode 14 bulan atau mulai dari November 2023 hingga Juni 2024.
Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN pembelian rumah.
Selanjutnya, pada Juli 2024 hingga Desember 2024, akan diberikan besaran insentif PPN DTP menjadi 50 persen.
Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak perumahan ini hanya akan berlaku pada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan satu kali pembelian.
"Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli, satu rumah per satu NIK atau NPWP," ujarnya.
BACA JUGA:
Bendahara negara ini berharap, adanya insentif PPN DTP akan membantu masyarakat dalam memiliki rumah secara terjangkau.
"Diharapkan terbit pada November Ini untuk menjaga momentum pertumbuhan perekonomian. Kita juga melihat dari sisi demand dan supply bisa akan mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk insentif di sektor properti.
Kebijakan tersebut salah satu dari paket kebijakan pemerintah dalam melindungi perekonomian dalam negeri.