Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk sektor perumahan untuk menstimulus permintaan masyarakat terhadap sektor properti dengan memberikan insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan, insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk sektor properti ditujukan untuk pembelian rumah baru yang sudah terbangun atau stok tersedia.

"Ini tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun dan stok yang sudah ada, sehingga memunculkan demand," Ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 6 November.

Adapun insentif yang diberikan berupa PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar.

Sri Mulyani menambahkan PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen hanya berlaku untuk pembelian rumah yang di bawah Rp2 miliar. Sedangkan untuk pembelian rumah sebesar Rp5 miliar, pemerintah hanya menanggung yang sekitar Rp2 miliar.

"Yang Rp5 miliar ini yang ditanggung adalah yang Rp2 miliar. Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya yaitu insentif untuk pemberian rumah di bawah Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung pemerintah, tapi yang untuk Rp5 miliar bagian yang Rp2 miliarnya saja yang ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani.

Program ini dibagi menjadi dua fase yaitu fase pertama akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk PPN untuk periode November 2023 sampai bulan Juni 2024. Selanjutnya fase kedua pada bulan Juli 2024 sampai Desember 2024 akan diberi subsidi PPN sebesar 50 persen.

Adapun syarat yang diberlakukan untuk pemberian insentif tersebut berupa 1 NIK atau 1 NPWP, tanpa ada syarat baru danmenggunakan mekanisme yang sudah ada sehingga eksekusinya bisa maksimal tahun ini.

Kemudian, Insentif kedua yang akan diberikan pemerintah adalah bantuan kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Insentif ini sudah diberikan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Di mana, pemerintah akan menanggung biaya administrasi sebesar Rp4 juta per rumah bagi MBR yang membeli rumah sederhana.

"Rumah ini biasanya harganya adalah Rp160 juta cut off-nya sekitar Rp170 juta," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan, pemerintah telah meningkatkan batasan harga rumah MBR menjadi Rp350 juta per rumah.

Sehingga, MBR dapat membeli rumah sampai harga Rp350 juta dan mendapatkan bantuan biaya administrasi.

"Selain itu, tentu saja kita juga punya KPR yang melalui FLPP yang juga memberikan subsidi bunga. Sehingga ini adalah tambahan dari insentif yang sudah diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah," ucapnya.