Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Para Eksportir yang Tinggalkan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah dan Bank Indonesia (Aris Nurjani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) berusaha membawa devisa hasil ekspor (DHE) dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) baru untuk memberi insentif tambahan agar para eksportir betah menempatkan DHE di dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa dengan aturan yang berlaku saat ini, pemerintah telah memberikan insentif berupa diskon tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga instrumen penempatan DHE.

Namun demikian, insentif masih hanya berlaku untuk penempatan DHE di instrumen deposito, belum mengakomodir pemberian insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya.

"Jadi, RPP baru ini untuk mengatur insentif dengan cakupan yang lebih luas dengan menambah instrumen selain hanya deposito, penurunan PPh hanya dikaitkan dalam penempatan deposito saja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat 3 November.

Sebagai informasi, dalam PP saat in, pemerintah sudah menetapkan diskon tarif PPh final atau bunga deposito DHE. Dengan artian, semakin lama DHE ditempatkan di dalam negeri, maka tarif PPh akan semakin turun dan bahkan bisa menjadi 0 persen.

Sri Mulyani menyampaikan perluasan insentif untuk penempatan DHE di instrumen lainnya masih terkait dengan retensi dan penempatan dana tersebut serta aturan terbaru ini juga akan mengaitkan besaran insentif dengan jangka waktu penempatan DHE tersebut.

Namun, bendahara negara belum dapat mengungkapkan rencana insentif lebih rinci dan waktu peluncuran RPP. Ini lewat Peraturan Pemerintah (PP) no. 36 tahun 2023 terkait pemasukan dan penempatan DHE sumber daya alam (SDA) dan instrumen dari BI berupa term deposit (TD) Valas.

“PP ini sedang kita bahas dengan kementerian terkait dan diharapkan bisa segera terbit,” jelas Sri Mulyani.

Senada, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, upaya membawa DHE tinggal lebih lama di Indonesia membantu meningkatkan cadangan devisa.

"Nah, untuk (aturan terkait) DHE SDA, kami sampaikan sudah membantu peningkatan cadangan devisa," tutur Perry.

Menurut Perry, sejak diberlakukannya kebijakan Term Deposit Valas DHE, TD valas yang diteruskan oleh perbankan dari eksportir ke BI sudah mencapai 1,9 miliar dolar AS dan cukup membantu cadangan devisa yang berada dalam tren penurunan akibat tekanan global seperti kondisi baru-baru ini.

“Belum semuanya karena memang PP No. 36/2023 itu efektifnya November 2023 dan untuk melihat itu, jangka waktunya 3 bulan,” katanya.

Perry menambahkan bahwa sinergitas BI dan pemerintah dalam mengimplementasikan PP No. 36/2023 akan terus ditingkatkan untuk mendukung stabilitas dan ketahanan ekonomi Indonesia.