Tak Mau Ketinggalan BI, Sri Mulyani Siapkan Insentif bagi Eksportir yang Parkir Dolar di Dalam Negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Andry Winanto/VOI)

Bagikan:

BEKASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah tangah menyiapkan insentif khusus bagi eksportir terkait dengan penguatan devisa hasil ekspor (DHE).

Menurut dia, fasilitas terbaru ini akan menjangkau berbagai sektor lain di luar sektor tradisional sumber daya alam (SDA).

"Kita sedang membahas di dalam proses ekspansi (pemberian insentif), karena selama ini DHE Peraturan Pemerintahnya (PP) hanya di sumber daya alam," ujar dia ketika melakukan kunjungan kerja di Cikarang Dry Port (CDP) pada Jumat, 27 Januari.

Menkeu sendiri belum bisa memberi kepastian insentif apa yang bakal digelontorkan mengingat ekspor produk di luar produk SDA cukup beragam.

"Banyak manufaktur yang impor bahan baku lalu melakukan kegiatan produksi dan kemudian diekspor lagi. Sehingga devisa yang diperoleh dipakai untuk impor lagi. Hal-hal seperti itu yang juga harus kita perhatikan," tuturnya.

Walau begitu, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah di saat yang sama juga berupaya menghindari intervensi yang berlebih-lebihan. Sebab, bagaimana pun pengelolaan pendapatan merupakan hak sepenuhnya pelaku usaha.

"Jadi mereka juga tidak merasa kehilangan opportunity dari dana yang dimiliki. Kita menghormati itu tapi juga pemerintah perlu menjaga hasil ekspor perlu terefleksi di dalam cadangan devisa," kata bendahara negara.

Dalam catatan VOI, insentif untuk mendukung peningkatan DHE juga telah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Otoritas moneter malahan menjanjikan suku bunga menarik demi memikat minat eksportir memarkirkan dananya di dalam negeri ketimbang di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo beberapa waktu lalu.

"Nanti kita sesuaikan (bunganya) sesuai dengan mekanisme pasar," ucap dia.

Perry menerangkan, jika insentif tidak hanya diberikan kepada eksportir namun juga bagi bank yang berhasil menghimpun dolar dari pelaku usaha.

Dijelaskan bahwa bank sentral memberlakukan kebijakan simpanan dolar perbankan tidak termasuk dalam dana pihak ketiga (DPK).

"Jadi tidak ada kewajiban giro wajib minimum (GWM) apabila bank melakukan pass on (meneruskan) simpanan dolarnya ke Bank Indonesia," ucap Perry.