JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) minimal tiga bulan di dalam negeri. Aturan itu dikenakan bagi eksportir dengan nilai ekspor minimal 250.000 dolar AS per dokumen.
“Akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 28 Juli.
Diketahui bahwa aturan ini diperuntukan bagi produk ekspor pertambangan, kehutanan, perikanan, dan perkebunan. Lebih lanjut, jumlah nilai yang ditempatkan adalah paling sedikit 30 persen pada rekening khusus.
Dalam aturannya, pelaku usaha mesti memiliki rekening giro pada lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi valuta asing. Proses pengumpulan DHE dari sektor sumber daya alam (SDA) ini akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI) beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah sendiri telah menyiapkan skema penindakan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila didapati ada eksportir yang tidak mentaati ketentuan yang berlaku.
“Bea Cukai bisa menangguhkan ekspor dan sanksi administratif lain,” kata Menkeu Sri Mulyani.
BACA JUGA:
VOI mencatat, aturan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang memuat kebijakan ekspor.
Adapun, fenomena raibnya devisa ini pertama kali terdeteksi oleh Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter Tanah Air. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyebut jika peningkatan nilai ekspor yang terjadi pada sepanjang tahun lalu tidak disertai dengan masuknya aliran modal asing, utamanya dolar, secara signifikan ke dalam negeri.
“Memang ekspor kita di 2022 itu tinggi sekali, 291 miliar dolar AS dengan trade balance kita sekitar 55 miliar. Pada saat itu ada rasa, kenapa ya dana tersebut tidak masuk ke perbankan kita,” kata Destri pada pertengahan Januari lalu.