YOGYAKARTA - Aturan parkir dolar atau Devisa Hasil Ekspor (DHE) mulai diberlakukan di Indonesia mulai 1 Agustus 2023. Presiden Jokowi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE di perbankan tanah air sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Kebijakan aturan parkir dolar tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusaha, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa kewajiban DHE tidak dikenakan pada semua eksportir. Kebijakan baru yang dijalankan oleh pemerintah ini tidak wajib bagi eksportir Usaha Mikro Kecil Menengah. Lantas seperti apa aturan parkir dolar bagi eksportir?
Ketentuan Aturan Parkir Dolar
Menko Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kewajiban DHE hanya menyasar pada perusahaan di sektor SDA seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan yang diolah.
"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," tulis Pasal 7 ayat 1 aturan ini.
Aturan Parkir Dolar Berlaku untuk Siapa Saja?
Aturan parkir dolar diberlakukan bagi eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu. Sementara itu eksportir dengan nilai PPE di bawah angka tersebut tidak wajib menyimpan DHE di perbankan. Namun pengusaha yang nilai PPE di bawah US$250 ribu tetap bisa sukarela menaruh DHE SDA miliknya di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya.
Airlangga Hartarto menjelaskan lebih rinci bahwa sektor pertambangan pada tahun 2022 memberikan kontribusi ekspor paling tinggi, yakni mencapai 44 persen. Jenis komoditas yang menyumbang paling besar sebanyak 36 persen adalah batu bara.
Sektor perkebunan menempati urutan kedua dengan kontribusi sebesar 18 persen. Untuk komoditas paling banyak di sektor perkebunan adalah kelapa sawit. Kemudian di tempat ketiga adalah sektor perikanan dengan komiditas udang.
Ketentuan jangka waktu ditetapkan dalam Pasal 7 ayat 2, yang berbunyi: Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Sanksi bagi Pelanggaran Aturan Parkir Dolar atau DHE
Demi kelancaran dan ketertiban aturan parkir dolar atau penyimpanan DHE, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi pelaksanaannya. Apabila ada eksportir ‘nakal’ atau tidak taat aturan, maka bakal diganjar sanksi administratif.
"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," mengutip Pasal 16 ayat (2).
BACA JUGA:
Fungsi Aturan Parkir Dolar
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan aturan parkir dolar dapat menambah cadangan devisa hingga US$100 miliar. Penambahan devisa tersebut bisa didapatkan setelah berjalan satu tahun sejak kebijakan ini diterapkan.
Perkiraan potensi tersebut merujuk pada data DHE SDA 2022 dari empat sektor: pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan yang bisa tembus US$203 miliar atau 69,5 persen dari total ekspor Indonesia yang mencapai US$292,0 miliar.
Demikianlah ulasan mengenai aturan parkir dolar atau kewajiban eksportir menyimpan DSE di perbankan atau lembaga keuangan milik pemerintah lainnya. Aturan ini tidak wajib bagi eksportir Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.