Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan regulasi terbaru, yakni Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE (Devisa Hasil Ekspor).

Adapun, sepasang beleid tersebut digunakan sebagai aturan turunan atas terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.

Menkeu menjelaskan bahwa KMK 272 menambahkan 260 pos tarif baru dari sebelumnya 1.285 jenis barang (dalam KMK 744/2020) menjadi 1.545 jenis barang yang dikenakan DHE.

“KMK Nomor 27/2023 sekaligus merevisi KMK 744/2020,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 28 Juli.

Menurut Menkeu, sebanyak 260 pos tarif baru ini disebar ke empat sektor, yakni pertambangan 29 (menjadi 209), perkebunan 67 (menjadi 567), kehutanan 44 (menjadi 263), dan perikanan ditambah 120 (menjadi 506).

“Jadi sekarang setelah ditambah 260 pos tarif yang baru menjadi 1.545 jenis barang yang dikenakan DHE,” tuturnya.

Adapun, untuk PMK 73/2023 antara lain memuat kebijakan soal pengenaan sanksi bagi para eksportir yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya bisa kita stop kegiatan ekspornya,” tegas dia.

Untuk diketahui, aturan baru Devisa Hasil Ekspor mewajibkan eksportir untuk menyimpan devisa/dolar di dalam negeri selama minimal tiga bulan dengan dua ketentuan utama. Pertama, minimal 30 persen dari transaksi perdagangan serta dengan nilai ekspor minimal 250.000 dolar AS per dokumen.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur cadangan devisa Indonesia dan menghindari adanya potensi perpindahan dana ekspor yang besar ke luar negeri yang berasal dari lini sumber daya alam.

Lebih lanjut, taktik pemerintah tersebut juga dipastikan tidak berdampak pada eksportir kecil lantaran batas minimal perdagangan paling rendah 250.000 dolar AS.