Bahana Sekuritas Proyeksikan Cadangan Devisa RI Bisa Meningkat 80 Miliar Dolar AS
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - PT Bahana Sekuritas memproyeksikan cadangan devisa bisa meningkat sebesar 80 miliar dolar AS jika semua hasil ekspor dalam mata uang dolar AS bisa dipulangkan ke dalam negeri.

Hasil ekspor yang dimaksud sebagian besar berasal dari komoditas seperti batu bara, minyak sawit, dan nikel,

"Dengan demikian, pemberlakuan kembali kewajiban bagi eksportir untuk memulangkan dan melaporkan hasil ekspor berdenominasi dolar AS dinilai akan memperkuat cadangan devisa," jelas manajemen Bahana Sekuritas dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara, Jumat 23 September.

Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2022 tercatat tetap tinggi, yakni sebesar 132,2 miliar dolar AS atau relatif stabil dibandingkan posisi akhir Juli 2022 yang juga 132,2 miliar dolar AS.

Adapun persyaratan kewajiban bagi eksportir dihapuskan pada tahun 2020 untuk membantu eksportir yang terkena dampak awal jatuhnya harga komoditas, tetapi kinerja ekspor Indonesia yang lebih baik baru-baru ini telah memaksa pemikiran ulang tentang pelonggaran tersebut.

Menurut Bahana Sekuritas, tidak adanya persyaratan ini telah disalahkan atas pasokan dolar AS yang tipis di pasar domestik, karena cadangan devisa belum meningkat seperti yang diharapkan dengan ekonomi mencatat surplus perdagangan yang besar selama 28 bulan berturut-turut.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) akan turut menyesuaikan sanksi berdasarkan industri, sehingga membedakan antara eksportir Sumber Daya Alam (SDA) dan sektor manufaktur.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Juda Agung menyebutkan bagi eksportir yang tak menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di dalam negeri, sanksi yang diberikan berupa penyampaian hasil pengawasan oleh BI, sedangkan untuk Non SDA bentuknya adalah penangguhan ekspor.

Ia menyatakan kedua sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk dilaksanakan.

Pada tahun ini, terdapat sejumlah eksportir baik SDA maupun Non SDA yang sudah dikenakan sanksi. Sanksi diberikan akibat berbagai macam pelanggaran eksportir, yakni belum membuka rekening khusus untuk SDA, DHE belum diterima meski sudah memiliki rekening, hingga kurangnya penyampaian DHE dari yang seharusnya ditempatkan.