JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan usaha, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam (SDA) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Adapun, penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia wajib sebesar 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan terdapat tiga manfaat dari kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yaitu yang pertama akan meningkatkan pembiayaan dalam perekonomian.
Menurutnya dengan kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri, karena akan masuk ke rekening khusus di Bank Indonesia dan dimanfaatkan untuk pembiayaan ekonomi, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Perry menyampaikan yang kedua kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan devisa dan cadangan devisa negara, yang pada gilirannya memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.
"Pak Menko tadi sudah menjelaskan cadangan devisa kita besar. Dengan adanya DHE SDA akan meningkatkan devisa dan cadangan devisa dan juga mendukung stabilitas nilai tukar," terangnya dalam konferensi pers terkait devisa hasil ekspor, Senin, 17 Januari.
BACA JUGA:
Selanjutnya yang ketiga, Perry menyampaikan dengan lebih banyak dana yang masuk ke sistem perbankan, stabilitas sistem keuangan nasional akan semakin terjaga dan memperkuat kinerja perekonomian.
Melalui aturan tersebut, Perry memperkirakan cadangan devisa Indonesia akan bertambah menjadi 80 miliar dolar AS.
"Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat 80 miliar dolar AS. Ini dengan kebijakan yang baru ya 80 miliar dolar AS, dari 13 miliar dolar AS menjadi 80 miliar dolar AS masuknya ke rekening khusus," jelasnya.