Usai PP Diteken Jokowi, Bank Indonesia Rilis Aturan Pelaksana Devisa Hasil Ekspor
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) diketahui menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa beleid terbaru itu merupakan implementasi pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hal ini melanjutkan sinergi Bank Indonesia dengan pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu, 2 Agustus.

Erwin menjelaskan, ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA) serta instrument pengaturan pengawasannya.

“Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023,” tutur dia.

Disebutkan bahwa Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA berdasarkan prinsip:

a. Sejalan dengan PP DHE SD

b. Pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri

c. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:

Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing

Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing

Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing

Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh:

Eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari Bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1 sd 4)

Eksportir, untuk transaksi FX swap dengan Bank (untuk Instrumen nomor 1)

Bank, sebagai Underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk Instrumen nomor 1, 2, dan 4).

Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud.

“PBI ini mencabut PBI Nomor ​21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor,” tutup Erwin.