JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen pada 2025 hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.
Beberapa barang dan jasa mewah yang kena PPN 12 persen yakni, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.
Sekadar diketahui, daftar barang dan jasa mewah akan diterapkan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Di sisi lain, daftar barang dan jasa mewah yang kena PPN 12 persen sama seperti dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.
"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," tutur Prabowo saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember.
Prabowo menambahkan, kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucapnya.
Sementara itu, untuk barang/jasa bahan pokok nonmewah tetap dikenakan tarif PPN seperti sebelumnya yakni 11 persen.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, daftar barang/jasa pokok yang tarif PPN-nya 0 persen pada 2025 mendatang.
"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN. Untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini adalah tetap. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, yaitu tidak sama sekali membayar PPN yaitu barang-barang berhubungan dengan makanan pokok," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, barang/jasa tarif PPN 0 persen yakni, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, rumput laut, tiket kereta api, tiket bandara, dan angkutan orang.
BACA JUGA:
Berikutnya, barang dan jasa yang tetap terkena tarif PPN 0 persen yakni seperti jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku Pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, kartu Kredit, asuransi kerugian, dan asuransi jiwa.
"Semuanya tetap dapat fasilitas PPN 0 persen tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang jasa yang lainnya yang selama ini 11 persen tetap 11 persen tidak ada terkena penaikan 12 persen," jelasnya.