JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 untuk barang mewah tidak perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) cukup diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Selain itu, Susi menjelaskan kenaikan PPN 12 persen di 2025 hanya diterapkan pada barang mewah yang sudah diatur dalam Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Oleh karena itu, Susi menyampaikan bahwa pengaturan mengenai kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen untuk barang mewah pada tahun depan cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah, mengingat dalam PP 49/2022 sudah diatur perincian tentang Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari penetapan PPN.
“Ya pasti kalau perlu merubah PP, ya pasti kita revisi kan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan,” ujarnya usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024, Senin, 9 Desember.
Meskipun demikian, Susi menyampaikan belum dapat memberikan informasi detail terkait jenis barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 lantaran wewenang tersebut berada di pihak Kementerian Keuangan.
“Nah itu teman-teman Kemenkeu kan ditugaskan oleh Pak Dasco untuk menyusun itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan dikhususkan untuk produk barang mewah.
“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Jumat, 6 Desember.
BACA JUGA:
Berdasarkan informasi yang tercantum pada situs resmi Kementerian Keuangan, berikut adalah daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai dengan PP No. 61 Tahun 2020.
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara.
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.