JAKARTA - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai jika kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah maka akan menimbulkan kompleksitas dalam sistem PPN dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
"Jika kebijakan multi tarif diberlakukan pada barang mewah tak hanya objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hal ini akan menimbulkan kompleksitas dalam sistem PPN. Di lapangan, pastinya akan terjadi peningkatan dispute," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu, 8 Desember.
Menurut Fajry kenaikan tarif PPN hanya untuk kelompok barang mewah hanya akan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha. Padahal, implementasi kenaikan kurang dari sebulan lagi, sehingga para pelaku usaha perlu siap-siap.
"Seharusnya, dengan rentang waktu yang singkat ini, pemerintah tidak lagi beropini tapi mengeluarkan kebijakan yang pasti dijalankan. Keluarkan aturannya regulasinya baru bicara," tegasnya.
Lebih lanjut, Fajry menyampaikan jika melihat keluhan para pelaku usaha, yang paling dikeluhkan sebenarnya ketidakpastian berusaha seperti dalam kebijakan pajak dibandingkan besaran beban pajak.
"Kondisi seperti ini, saya takutkan akan berdampak negatif bagi dunia usaha dan investasi," katanya.
Ia juga menilai bahwa pemerintah juga terlihat tidak konsisten lantaran sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan memberikan insentif bagi PPnBM otomotif.
BACA JUGA:
"Tentu, ini menambah kebingungan para pelaku usaha terutama mereka yang terdampak langsung," jelasnya.
Selain itu, Fajry menyampaikan pemerintah juga harus mendefinisikan barang mewah tersebut dalam regulasi dan barang mana yang akan mengalami kenaikan. "Ini akan menambang deg-degan dan ketidakpastian pelaku usaha," ucapnya.
Menurut Fajry dari pada pemerintah mengenakan kenaikan tarif hanya pada objek barang mewah lebih baik jika membatalkan kenaikan tarif PPN atau dikenakan secara umum.
"Tentunya, jika opsi kenaikan tarif secara umum dilakukan maka perlu tindakan antisipasi baik dari peningkatan perlindungan sosial dan pengendalian inflasi," tuturnya.