JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S Lukman, memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 untuk beberapa barang mewah.
Menurut Adhi jika PPN diterapkan hanya untuk barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak akan adanya masalah.
"Saya kira kalau PPN diterapkan untuk barang mewah, saya kira nggak ada masalah. Karena memang daya beli masyarakat kelas menengah atas masih cukup tangguh," ujar Adhi dikutip Minggu, 8 Desember.
Ia menambahkan yang perlu menjadi perhatian utama adalah melindungi daya beli masyarakat kelas bawah. Lantaran jika penerapan PPN 12 persen pada barang-barang kebutuhan dasar seperti pangan, yang saat ini kondisinya sudah cukup berat, dapat semakin memberatkan masyarakat kelas bawah.
BACA JUGA:
Adhi menekankan bahwa di tengah kondisi ekonomi saat ini yang masih menantang, daya beli masyarakat menjadi tantangan besar. "Bagi industri, banyak sekali tantangan, seperti kenaikan harga bahan baku, upah minimum provinsi (UMP), biaya logistik, dan lainnya. Ini masih menjadi tantangan yang besar bagi kita," jelasnya.
Meski demikian, Adhi memberikan dukungannya terhadap opsi kenaikan PPN 12 persen pada 2025 untuk barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok. "Kalau opsi naik untuk yang kelas atas, silakan," ujarnya.
Terkait mengenai potensi kebingungannya jika penerapan PPN hanya sebagian, Adhi menyatakan tidak ada masalah asalkan kategorinya jelas. "Yang penting kategorinya jelas," tegasnya.