Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut bahwa pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa mewah hanya menambah Rp3,2 triliun. Dia bilang angka tersebut jauh lebih kecil dibanding jika kenaikan PPN diberlakukan kepada seluruh barang.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp75 triliun apabila PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa,” katanya dikutip dari Instagram resmi Dasco @sufmi_dasco, Rabu, 1 Januari.

Dasco memahami bahwa pemerintah mengambil keputusan yang sulit di tengah besarnya kebutuhan anggaran di tahun ini.

“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco bilang ada tiga poin yang diputuskan pemerintahan Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut. Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

“Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen,” katanya.

Terakhir, kata Dasco, pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

“Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku,” tuturnya.