JAKARTA - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai jika kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah maka potensi penerimaan pajak pemerintah tidak akan signifikan.
Fajry menyampaikan bila hanya dikenakan pada objek yang selama ini kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) maka kenaikannya dilakukan secara sempit. Salah satu konsekuensinya adalah potensi penerimaan yang semakin kecil.
"Sudah pasti, kenaikan tarif PPN secara sempit ini tidak akan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan, hanya kecil saja," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Minggu, 8 Desember.
BACA JUGA:
[/see_also]
Sebagai informasi, penerimaan PPnBM pada tahun lalu sekitar Rp24,9 triliun dan penerimaan paling besar disumbangkan oleh kendaraan bermotor dengan sebagian besar dikenakan tarif 15 persen.
Fajry menyampaikan berdasarkan perhitungan kasarnya, jika tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada objek PPnBM, maka potensi penerimaannya hanya Rp1,7 triliun.
Menurutnya daripada menerapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah saja, lebih baik pemerintah menaikkan tarif PPnBM.
"Jika kenaikan tarif PPN hanya berlaku pada objek PPnBM saja, bukankah lebih baik jika Pemerintah menaikan tarif PPnBM saja? Ini menjadi pertanyaan besar, terlebih kenaikan tarif PPnBM bisa dinaikan lebih dari 1 persen. Lebih masuk akal untuk mendanai program pemerintah," jelasnya.