JAKARTA - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan terkait teknis lebih lanjut untuk daftar barang mewah yang akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
“Diserahkan kan teknisnya nanti Menteri Keuangannya akan ngatur (daftar barang mewah kena PPN 12 persen),” ujarnya kepada awak media, Jumat, 6 Desember.
Selain itu, Susi menjelaskan terkait penerapan pengecualian kebijakan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 tentang Pengecualian Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.
"Teman-teman di pajak itu kan, mereka kan punya PP untuk penerapan PPN, ada PP 49 mana yang dikecualikan kan gitu-gitu kan ada. Itu kan teman-teman teknisnya nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Susi menjelaskan bahwa selama ini pengecualian terhadap PPN sudah diatur melalui PP seperti barang-barang pokok dan jasa tertentu yang dikecualikan.
"Selama ini ya pengecualian ada PP-nya, baca aja PP 49 2022 kan barang-barang pokok, barang-barang jasa tertentu itu kan udah biasa dikecualikan," tambahnya.
BACA JUGA:
Susi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan insentif fiskal, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi.
"Kalau insentif fisikal kan tidak, ya ada kaitannya dengan itu, tapi tidak semata-mata merespon itu kan tapi lebih untuk growth, kita jaga pertumbuhan kuartal keempat, persiapan untuk pertumbuhan di kuartal satu tahun depan. Sektor sektornya kan memang berkontribusi besar terhadap growth kita," pungkasnya.