Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ungkapkan pihaknya akan lembur pada malam tahun baru ini untuk menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tarif kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus untuk barang mewah.

Adapun penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut sejalan dengan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen pada khusus untuk barang mewah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Untuk PMK, kami sekarang masih kerja, tadi saya bilang kita tidak pulang. Nanti pasti kami upload," ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa, 31 Desember.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya khusus berlaku untuk barang mewah pada 1 Januari 2025 sehingga barang dan jasa yang selama inia kena 11 persen dan 0 persen tidak akan mengalami perubahan.

"Kan besok tidak ada dampaknya, tetap seperti biasa yang selama ini antara hari ini sama besok tidak ada perubahan. Jadinya yang selama ini berjalan ya berjalan seperti biasa, tidak ada perubahan," katanya.

Sri Mulyani menegaskan, daftar barang dan jasa mewah akan diterapkan kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.

Di sisi lain daftar barang dan jasa mewah yang kena PPN 12 persen sama seperti dengan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Adapun beberapa barang dan jasa mewah yakni, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, balon udara, pesawat udara pribadi, peluru dan senjata api, hingga kapal pesiar dan yacht.