JAKARTA - Kementerian Perindustrian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dua opsi kepada Apple terkait rencana investasi.
Investasi ini juga sebagai syarat bagi Apple bisa memasarkan produk iPhone 16 di Indonesia.
Pertama, mengikut skema 1 dari perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yaitu membangun fasilitas produksi (pabrik) di Indonesia dan negosiasinya melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Kedua, mengikuti skema 3, yakni skema inovasi, dengan catatan harus menyerahkan proposal setiap 3 tahun (siklus 3 tahun) dan negosiasi melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus juga meminta agar Apple menyelesaikan 'utang' komitmen investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp16 triliun.
Hingga saat ini, Apple belum menyelesaikan komitmen tersebut walaupun sudah menyampaikan proposal komitmen.
"Walaupun mereka sudah menyampaikan proposal komitmen, Kemenperin menunggu implementasinya," ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Januari.
Dia mendorong Apple untuk menggunakan skema pertama yaitu investasi fasilitas produksi ataupun pabrik. Namun, Agus menegaskan, komitmen membangun pabrik tidak bisa disamakan dengan rantai pasok global yang selama ini dimiliki Apple.
Di sisi lain, apabila Apple tetap memilih menggunakan skema kedua berupa investasi inovasi, pihaknya sudah menyiapkan perhitungan secara teknokrasi mengenai nilai yang Apple perlu siapkan agar izin edar bisa terbit.
"Dalam negosiasi, pihak Apple pasti akan mengedepankan kepentingannya, sementara pihak pemerintah akan mengedepankan kepentingan nasional melalui pembangunan manufaktur di Indonesia," tegas Agus.
Menurut Agus, bila tidak ada perubahan, petinggi Apple dari Amerika Serikat (AS) akan datang langsung bertemu Pemerintah RI.
Pertemuan dijadwal berlangsung pada 7-8 Januari 2025.
"Kami sudah undang Apple datang ke Indonesia untuk bernegosiasi dengan Kemenperin dan kami hanya akan bernegosiasi dengan kantor pusat Apple dari US. Alhamdullilah, Apple akan mengirim high level official langsung dari Amerika untuk bernegosiasi dengan Kemenperin 7-8 Januari," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Agus, Kemenperin mengedepankan empat prinsip berkeadilan dalam mengurus investasi Apple di Tanah Air.
BACA JUGA:
Pertama, memperhatikan investasi Apple di negara lain. Kedua, memperhatikan investasi produsen handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) lain di Indonesia.
Ketiga, memperhatikan nilai tambah dan income bagi Indonesia. Kemudian yang terakhir adalah memperhatikan penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem industri rantai pasok Apple di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia juga sudah berkoordinasi dengan produsen HKT lain berkaitan dengan rencana menaikan nilai TKDN dari 35 persen ke 40 persen dan ini on going process. Manfaat dari peningkatan nilai TKDN sangat terasa bagi manufaktur, terlihat dari berkurangnya importasi produk-produk HKT masuk Indonesia," pungkasnya.