JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto tegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 khusus diterapkan pada barang mewah.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 31 Desember.
Menurut Prabowo, kenaikan PPN 12 persen pada 2025 hal ini sesuai dengan perintah UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Saya merasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri pasal PPN 12 persen ini. Jadi sudah kita sekalian kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen ini merupakan amanah, merupakan perintah dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan," jelasnya.
Prabowo menyampaikan kenaikan PPN 12 persen pada 2025 merupakan kesepakatan dengan DPR dan dilakukan secara bertahap mulai dari 11 persen pada 2021 dan 12 persen pada 2025.
"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan dan kemudian perintah Undang-Undang dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," jelasnya.
Prabowo mengatakan tujuan kenaikan PPN ini dilakukan secara bertahap agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan ekonomi serta untuk pemerataan ekonomi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto tiba-tiba mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada saat tutup kas akhir tahun 2024 dan launching coretax, pada Selasa, 31 Desember.
BACA JUGA:
Berdasarkan pantauan VOI, Prabowo hadir amenggunakan mobil kepresidenan yaitu Maung Pindad berwarna putih.
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan berserta seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut memang rutin dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan setiap pergantian tahun.