JAKARTA - Pemerintah sedang dalam proses finalisasi terkait pemberian insentif fiskal pada tahun depan, termasuk analisis dampaknya terhadap sektor-sektor terkait serta perekonomian secara keseluruhan.
Adapun Insentif fiskal yang dimaksud meliputi insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa pemberian insentif fiskal di 2025 tidak bertentangan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah pada tahun depan.
Menurut Susi pemberian insentif ini khusus dilakukan pada sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat dan sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir sehingga ini bukanlah kebijakan baru.
"Enggak-enggak ini kan untuk sektor tertentu yang kontribusinya besar ke ekonomi dan yang menyentuh ke rakyat, jadi kalau itu skema yang sudah jalan dalam beberapa tahun jadi untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya PPN DTP, PPnBM DTP digulirkan kembali dan memang kan sudah teralokasi di 2025," katanya usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024, Senin, 9 Desember.
Selain itu, Susi menyampaikan Pemerintah tengah melakukan kajian terkait insentif fiskal pada tahun depan untuk sebagai kompensasi dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
"Sedang dikaji untuk membalance dampaknya ppn 12 persen, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP," ucapnya.
BACA JUGA:
Meski demikian, Susi belum dapat memberikan informasi detail terkait kapan aturan teknis tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah. Sementara itu untuk aturan teknis akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan.
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan dikhususkan untuk produk barang mewah.
“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Jumat, 6 Desember.